Terhadap hal ini, Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance(MTF) mengungkapkan MTF prinsipnya tetap menghormati regulator.
"Kami berpedoman dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam operasional pelaksanaan seperti kepastian wanprestasi atau cidera janji dan dilaksanakan secara sukarela," ungkap Reza.
Dia juga mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan stimulus dari OJK yang memberikan relaksasi terkait pembayaran.
Namun semuanya juga akan dilihat dari itikadnya customer.
Baca Juga: Debt Collector Tak Berdaya Advokat Beri Perlindungan Hukum Kredit Macet Ini Nomor Kontaknya
"Kami dan customer pasti akan berkomunikasi untuk memberikan stimulus yang diberikan oleh OJk," pungkasnya.
Pihak MTF berharap kondisi wabah virus Corona saat ini segera teratasi dan keadaan ekonomi kembali membaik.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR