GridMotor.id - Honda Supra Fit milik Dedi Santoso (37) lenyap digondol maling di parkiran motor.
Motor tersebut lenyap di parkiran Kafe Berlian, Jalan Soekarno Hatta, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Hilangnya motor milik Dedi Santoso tersebut terjadi pada Minggu (15/3/2020) sekira pukul 02.30 WIB.
Dikutip dari Tribunlampung.com pelaku dari pencurian motor tersebut ada dua orang pelaku yakni HG (42) dan FA (34).
Baca Juga: Modal Pistol Mainan, Maling Motor Babak Belur Dikeroyok Warga, Nyawa Pelaku Diselamatkan Polisi
Saat itu korban yang merupakan pengunjung kafe tak menyadari jika motor honda Supra Fit warna hitam nomor polisi BE 6901 BN dibawa kabur kawanan pencuri.
Informasi dihimpun, pencurian ini terjadi akibat kelalaian korban yang merupakan warga asal Jati Agung, Lampung Selatan.
Pasalnya, pelaku HG dan FA membawa kabur motor menggunakan kunci motor milik korban.
"Kuncinya saya temukan tak jauh dari parkiran," ujar HG, saat diamankan di Mapolsek Kedaton, Rabu (18/3/2020).
Baca Juga: Punya Nyawa Cadangan, Maling Motor Nekat Bawa Kabur Honda Vario di Rumah Mantan Kapolres
HG mengaku jika dirinya yang menjadi otak pencurian tersebut. Namun yang menjadi eksekutor adalah rekannya, FA.
"Saya nunggu sambil ngawasin dari atas motor, nah yang ambil itu FA. Setelah itu motor ini saya bawa ke rumah," katanya.
Sialnya, belum sempat motor tersebut dijual, kedua pelaku berhasil ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Kedaton dua hari setelah kejadian tepatnya Selasa (17/3/2020).
Keduanya ditangkap saat berada di rumah masing-masing, HG di Jalan Pulau Damar, Way dadi, Kecamatan Sukarame.
Sedangkan FA di rumahnya Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung.
Sementara itu Kapolsek Kedaton Kompol M Daud melalui Panit I Reskrim Polsek Kedaton Bripka Gogo Widhiarta memaparkan modus yang digunakan pelaku adalah berpura menjadi pengunjung kafe.
Sebelumnya, HG lebih dulu mengambil kunci motor milik korban yang berada di saku belakang celana korban.
"Setelah dapat kunci HG ajak temannya FA. Setelah sepakat akhirnya mereka pura-pura nongkrong di parkiran kafe, sambil mengintai motor korban," ujar Bripka Gogo.
Baca Juga: Mirip Adegan Sinetron, Pemilik Honda BeAT Tendang Kawanan Maling Motor, Satu Pelaku Gak Berkutik
Gogo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku baru kali ini melakukan pencurian.
Saat dilakukan penangkapan, HG tak dapat mengelak.
Polisi menemukan barang bukti satu unit motor korban hasil curian yang sudah dipreteli oleh pelaku.
"Kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR