Baca Juga: Mirip Adegan Sinetron, Pemilik Honda BeAT Tendang Kawanan Maling Motor, Satu Pelaku Gak Berkutik
Gogo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku baru kali ini melakukan pencurian.
Saat dilakukan penangkapan, HG tak dapat mengelak.
Polisi menemukan barang bukti satu unit motor korban hasil curian yang sudah dipreteli oleh pelaku.
"Kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR