Gridmotor.id - Tindakan para debt collector bikin resah masyarakat terus terjadi.
Debt collector tidak pandang bulu main paksa untuk menarik motor kredit yang dianggap menunggak.
Termasuk pada anak-anak mereka tetap main paksa dan bikin ketakutan.
Seperti yang dialami oleh AB pelajar atau siswa SMA asal Purwakarta.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Dihadapi 7 LSM yang Kompak Bersatu Menentang
Baca Juga: Debt Collector Bisa Mati Dipenjara Karena Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Dikutif dari kesatu.co, ketika itu AB melintas di Jalan Rawa Mekan, Kelurahan Tegal Munjul, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
8 debt collector tiba-tiba menyetop AB yang sedang mengendarai motor matic.
Para debt collector itu memaksa akan memeriksa nomer mesin dan sasis motor yang dikendarai AB.
AB dengan rasa ketakutan melawan dengan cara menolak paksaan 8 debt collector tersebut dan beruntung ada seseorang membantu mengerti hukum.
Situasi memanas dan mengundang perhatian masyarakat dan massa untuk mendekat.
Karena warga dan massa yang berdatangan cukup banyak, 8 debt collector tersebut membatalkan niatnya untuk mengambil paksa motor AB pada Rabu (27/11/2019) itu.
“Saya tadi diajak paksa oleh segerombolan debt colloector untuk ikut ke kantor polisi untuk cek rangka mesin.
Karena saya tidak paham soal hukum dan khawatir mereka adalah oknum yang mengatasnamakan debt collector, lalu saya tolak dan saya ajak mereka untuk cek mesin di rumah saya saja.
Baca Juga: Debt Collector Galak dan Main Pepet Motor Kredit Tapi Begitu Diajak ke 2 Tempat Ini Langsung Ciut
Sekaligus memperlihatkan surat-surat kendaraan,” ucap AB dikutif dari kesatu.co.
Tindakan yang dilakukan AB dan masyarakat merujuk peraturan atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.
Tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII /2019 per 6 Januari 2020.
Leasing tak bisa sembarang melakukan penyitaan atau penarikan sepihak sebelum mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN).
Dan itupun berdasarkan peraturan kapolri, yang berhak melakukan penyitaan hanya polisi yang didampingi PN.
KOMENTAR