GridMotor.id - Kericuhan yang melibatkan debt collector alias mata elang terjadi dengan driver ojol terjadi.
Bukan hanya melibatkan masyarakat, bentrokan yang bermula dari penarikan motor ini juga menyasar driver ojek online (ojol).
Pecah bentrokan di daerah Sleman, Yogyakarta dan melibatkan debt collector dengan ratusan driver ojol, Kamis lalu (5/3).
Berawal dari keributan Selasa sore (3/3) antara drivel ojol yang didatangi pihak debt collector.
Baca Juga: Brutal! Debt Collector Tembak Driver Ojol di Tengah Jalan, Korban Terkapar Suasana Langsung Mencekam
Pihak ojol berinisial A mengakui kalau menunggak angsuran sebulan.
Saat itu rekan A, sesama driver ojol berinisial L datang dan meminta supaya A pergi.
Perdebatan malah terjadi antara L dan debt collector.
Debt collector memukul L.
Rabu (4/3) L melaporkan pemukulan yang dilakukan debt collector ke Polsek Depok Timur, Jogja.
Masalah pihak ojol dan debt collector memuncak.
Kamis (5/3) sore para driver ojek online tersebut melakukan aksi massa mendatangi kantor leasing PT Bala Manunggal Abadi (BMA) tempat para debt collector bekerja.
Aksi tersebut sebagai balasan sebelumnya kantor Grab Yogyakarta di Grande Ring Road Utara diserang debt collector.
Akibatnya kantor leasing BMA di Jalan Wachid Hasyim Condong Catur Depok Sleman itu jadi sasaran amuk masa.
Ratusan masa ojek online tersulut emosinya merusak fasilitas kantor leasing BMA.
Di hadapan Kapolres, seorang perwakilan driver ojol meminta perlindungan dan tindak lanjut dari kasus bentrokan tersebut.
"Tuntutan kami sudah dipenuhi oleh Kapolres, dan kami diminta bantuan oleh Kapolres barang kali melihat debt collector berkeliaran di jalan itu jadi musuh kita bersama," ujar koordinator driver ojol yang disambut teriakan ratusan driver ojol lainnya, dikutip GridMotor dari FB Roy Roy.
Kronologi kejadian itu dijelaskan langsung Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuli Yanto, Jumat lalu (6/3).
Siaran pers dari Polda DIY menjelaskan kalau bentrokan tersebut (5/3) sudah bisa diamankan pihak kepolisian.
"Proses hukum akan berjalan secara proporsional," jelas Kombes Pol Yuli Yanto.
Berikut video jumpa pers Kombes Pol Yuli Yanto, Jumat lalu.
Baca Juga: Gara-gara Debt Collector Tarik Paksa Motor Kredit Kantor Leasing Dibakar Ojol
Pihak leasing bisa tarik motor kredit bermasalah di jalan?
Perusahaan leasing (multilinance) masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur tanpa melalui pengadilan negeri (PN) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Fidusia.
Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.
“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Menurut Suwandi, saat ini ada simpang-siur pendapat di masyarakat pasca-putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.
“Bahwa seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” jelas Suwandi.
Padahal, lanjut dia, sejatinya tidak demikian.
Perusahaan leasing masih bisa menarik kendaraan dari debitur macet tanpa pengadilan.
“Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Ada ruang lebar untuk mengeksekusi j aminan debitur macet,” tegasnya.
Dalam putusan MK disebutkan, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cedera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate executie).
Putusan MK itu juga menyatakan, mengenai wanprestasi antara pihak debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi.
Jadi, ada perjanjian sebelumnya, berapa pinjamannya, berapa bunga yang harus dibayar, termasuk jangka waktunya.
Juga batas waktu pembayaran angsuran, bagaimana jika tidak membayar angsuran, dan berapa dendanya.
Simak videonya di bawah ini:
Source | : | |
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR