MOTOR Plus-online.com - Debt collector bikin resah masyarakat karena kerap mengambil paksa kendaraan kredit.
Padahal secara aturan penarikan motor kredit harus melalui pengadilan terlebih dahulu.
Dan menurut peraturan Kapolri, yang berhak mengeksekusi atau menarik motor kredit macet hanya polisi.
Ini yang membuat masyarakat kerap mempertahankan motornya dari tarikan para debt collector yang dianggap ilegal.
Terakhir seorang driver ojek online yang bernama Luthfi Aditya Kusuma (29) dikroyok debt collector di Jalan Wahid Hasyim Kabupaten Slemen pada Rabu (3/3) lalu.
Lutfi melerai temannya yang motornya akan ditarik paksa oleh debt collector.
Namun Lutfi dianggap sok jagoan dan akhirnya dikroyok oleh kawanan debt collector.
Buntut dari pengeroyokan dilaporkan ke polisi resort Sleman yang tertuang dalam LP-B/47/III/2020/DIY/SLM/DPT.
Besoknya (4/3) rasa solidaritas dari para ojek online akhirnya menggeruduk kantor debt collector di Sleman.
Ketika penggerududukan terdengar suara tembakan bikin suana mencekam namun kantor debt collector seperti kosong tak berpenghuni.
Setelah penggerudukan giliran debt collector yang mendatangi kantor Grab Yogyakarta, Ruko Casa Grande Maguwoharjo, Yogyakarta, Kamis (5/3/2020).
Niat debt collector ini untuk mediasi damai.
Baca Juga: Brutal! Debt Collector Tembak Driver Ojol di Tengah Jalan, Korban Terkapar Suasana Langsung Mencekam
Namun yang terjadi salah paham, "Itu disangkanya kantornya diserang, padahal enggak. Karena permasalahannya simpang siur, disangkanya kantor mereka diserang," ungkap Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah.
Tak terhindarkan aksi lempar batu terjadi.
Polisi yang datang pun langsung mencoba menarik massa ke Polsek Depok Timur.
Sedangkan para debt collector diamankan polisi untuk menghindari kejadian tidak diinginkan.
"Saya bubarkan, saya tarik ke sini lebih aman," tambahnya.
Berikut video lengkapnya:
KOMENTAR