Namun 13 motor hasil yang diambil dari debitur justru tak diserahkan ke pihak leasing yang memperkejakan mereka.
Para mata elang yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
"Mereka (mata elang) menyampaikan juga bahwa kendaraan tersebut tarikan dari pihak debitur leasing," tuturnya.
Tiga orang ditetapkan tersangka
Polisi menetapkan tiga debt collector atau mata elang sebagai tersangka.
Diketahui, mereka terlibat bentrokan dengan pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan ketiganya jadi tersangka karena terbukti 'menarik' motor dengan kekerasan.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP itu Edo Pelangpelang dan Huberto Wisko dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR