Baca Juga: Bikin Melongo Denda Tilang Elektronik Alias ETLE Buat Pemotor Jakarta
1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.
2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.
4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.
5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.
6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.
Nah, biasanya jumlah tersebut yang diminta polisi untuk kelancaran damai, dengan alih-alih bisa cepat dan STNK/SIM pelanggar tidak jadi ditilang.
Tapi taukah jika jumlah tersebut adalah denda maksimal yang ditetapkan oleh perundang-undangan?
Fakta yang ditemukan Grid Motor melalui website resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat soal pengumuman tilang , denda yang harus dibayar pelanggar jika mengikuti prosedur hanya sebesar RP 70.000 sampai Rp. 170.000 tergantung jenis pelanggaran dan keputusan hakim persidangan.
Oleh karenanya Grid Motor menyarankan kepada pelanggar untuk tidak memilih jalur damai, selain lebih murah, pelanggar juga membantu menghilangkan praktik suap.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR