Baca Juga: Waspada! Tukang Ojek dan Bajaj Bilang Jalanan di Jakarta Timur Rawan Jambret Bermotor
Namun, Mubarak masih enggan membeberkan siapa saja identitas serta sudah berapa kali pelaku menjalankan aksinya.
"Ini mau kita bawa dulu untuk dilakukan pemeriksaan," kata Mubarak.
Sementara itu dikutip dari FB Dayani Dhanz, Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung W mengatakan ketiga tukang ojek itu sudah ditangkap.
Dan dari rekaman video sebelumnya terbukti melakukan pemerasan.
Baca Juga: Tukang Ojek Jadi Korban, Camat Ngadirojo Bagikan Tips Klasik ke Warga Cegah Begal Motor
Ketiga pelaku ini akan dijerat pasal 368 tentang pemerasan dan hukumannya lima tahun penjara.
Simak videonya di bawah ini:
Source | : | Facebook,Tribunnews.com |
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR