GridMotor.id - Jauh sebelum ojek online (ojol) muncul, salah satu transportasi yang akrab di masyarakat adalah ojek pangkalan.
Ojek pangkalan memang enggak punya tarif baku, karena jika ongkos sudah disepakati, si penumpang langsung diantar.
Belakangan keberadaan ojek pangkalan mulai tergusur dengan ojek online yang semakin banyak jumlahnya.
Selain lebih praktis, ongkos naik ojol jauh lebih murah dan nyaman.
Di luar itu, tukang ojek pangkalan kerap mengintimidasi driver ojol karena masalah persaingan.
Mau enggak mau, saat ini ojek pangkalan mulai ditinggalkan karena masyarakat lebih memilih naik ojek online.
Baru-baru ini, sebuah video tukang ojek pangkalan berulah dengan memalak penumpangnya.
Video yang beredar luas itu diunggah di YouTube oleh Nizar Marwah.
Tukang ojek pangkalan langsung dikecam karena pasang tarif seperti memeras korbannya.
Enggak tanggung-tanggung, rute dari Kalideres menuju ke Tanjung Duren, Jakarta Barat yang hanya berjarak kurang lebih 13 km, diminta bayar Rp 750 ribu!
Dari video yang diunggah nampak penumpang kesal dengan pemalakan yang dilakukan tukang ojek pangkalan.
Sayangnya di awal memang enggak ada kesepakatan harga antara penumpang dengan tukang ojek pangkalan.
Baca Juga: Tega Banget, Perempuan Hamil 5 Bulan Menangis Ketakutan, Diancam Tukang Ojek Pangkalan
Tapi enggak segila itu tarif yang dipasang tukang ojek pangkalan.
Setelah melalui perdebatan sengit dan nyaris ribut, akhirnya disepakati ongkos untuk satu orang yakni Rp 150 ribu.
Tiga penumpang akhirnya rela membayar Rp 450 ribu kepada tiga tukang ojek pangkalan yang seperti preman itu.
Awal mula naik ojek pangkalan dan pemalakan
Dijelaskan Nizar Marwah yang mengunggah video, kronologis pemalakan oleh tukang ojek pangkalan bermula saat ketiga korban turun dari bus rute Kediri-Kalideres pada hari Kamis (20/2/2020) kemarin.
Baca Juga: Tukang Ojek Jadi Korban, Camat Ngadirojo Bagikan Tips Klasik ke Warga Cegah Begal Motor
Setibanya di Terminal Kalideres, ketiga korban langsung ditarik tukang ojek pangkalan.
Walaupun ketiganya sudah menolak, namun tukang ojek pangkalan dengan kasar memaksa korban dan langsung menarik tas korban.
Tanpa ada kesepakatan harga, ketiga korban langsung diangkut ke lokasi di Tanjung Duren.
Ketiga penumpang yang jadi korban ini juga kewalahan menghadapi tukang ojek pangkalan dan akhirnya dengan terpaksa naik.
Keanehan kemudian terjadi saat ketiga korban sampai di lokasi, ketiga penumpang diminta bayar Rp 250 ribu per orang.
Sempat ditawar korban Rp 100 ribu, tapi tukang ojek pangkalan menolak sambil marah-marah.
Tukang ojek pangkalan juga sempat ngamuk saat korban merekam aksi pemalakan itu.
Suasana semakin panas dan akhirnya karena takut, ketiga penumpang yang jadi korban pemalakan ini sepakat membayar Rp 150 ribu dan total tiga orang menjadi Rp 450 ribu.
Baca Juga: Bikin Geger, Tukang Ojek Pangkalan Ini Punya Rumah Mewah Setara 160 Unit Yamaha NMAX
Setelah dibayar, ketiga tukang ojek pangkalan itu langsung kabur.
Biaya ojek online cuma Rp 33 ribuan
Insiden ini harus dijadikan contoh dan pelajaran untuk masyarakat yang akan menggunakan ojek pangkalan.
Harus disepakati harga sebelum diantarkan ke tempat tujuan.
Video ini juga membuat masyarakat menjadi malas untuk menggunakan ojek pangkalan.
Sebenarnya, ketiga korban yang uangnya dirampas Rp 450 ribu bisa lebih hemat kalau naik ojek online atau taksi online.
Untuk menempuh jarak sekitar 13 km (Terminal Kalideres-Tanjung Duren) penumpang hanya perlu membayar Rp 33 ribu.
Artinya, untuk tiga penumpang yang naik ojek online hanya membayar kurang dari Rp 100 ribuan.
Baca Juga: Waspada! Tukang Ojek dan Bajaj Bilang Jalanan di Jakarta Timur Rawan Jambret Bermotor
Dengan membayar ongkos ojek pangkalan, ketiga penumpang yang jadi korban pemerasan ini rugi Rp 350 ribuan.
Semoga video ini menjadi pelajaran untuk masyarakat sebelum menjadi korban.
Sebaiknya tawar atau sepakati dahulu ongkosnya sebelum naik ojek pangkalan.
Pelaku pemerasan bisa diancam penjara 4 tahun
Kasus yang dilakukan tukang ojek pangkalan ini termasuk dalam tindak pemerasan.
Baca Juga: Sangarnya Koleksi Motor Mas Pur, Tukang Ojek Pengkolan Paling Terkenal Nih
Menguntungkan diri sendiri dengan cara mengancam agar korban takut dan mengikuti keinginan pelaku.
Tindak pidana pemerasan dan pengancaman sendiri sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur pada Bab XXIII, Pasal 368 sampai dengan Pasal 371.
Perbuatan pemerasan dengan ancaman kekerasan tersebut, sebagaimana diatur Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Pencemaran nama baik sendiri, bisa dilihat kembali ketentuan Pasal 310 KUHP.
Selengkapnya ketentuan mengenai pengancaman di dalam KUHP, sebagai berikut:
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Tonton video lengkapnya di bawah ini:
Source | : | YouTube Nizar Marwah |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR