Baca Juga: Parah, Video Anggota TNI Bonyok Dikeroyok Warga, Diduga Jadi Beking Debt Collector
Satu orang debt collector yang melakukan pemukulan ke driver ojol saat ini masih diburu polisi.
"Kami sudah melakukan penangkapan kepada tiga orang pelaku pemukulan. Dari keterangan ada tiga sampai empat orang. Motor korban diambil paksa sementara satu orang lainnya masih diburu," ujar Arie Ardian di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020).
Insiden bentrokan di Rawamangun Jakarta Timur itu sempat bikin heboh dan memacetkan lalu lintas.
Bentrokan debt collector dengan driver ojol enggak bisa dihindari karena diawali perampasan motor.
Arie menambahkan, ketiga debt collector yang ditangkap langsung dijerat pasal pencurian dan kekerasan serta pasan pengeroyokan.
Dua debt collector yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat Pasal 365 jo Pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Satu orang tersangka lainnya langsung dijerat Pasal 170 KUHP pengeroyokan.
Karena kasus yang melibatkan debt collector terus berulang dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Arie menegaskan akan mengambil tindakan tegas.
KOMENTAR