Baca Juga: Breaking News! Lucinta Luna Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba, Aksinya Pernah Bikin Geger Pemotor
Kapolsek menegaskan, para pelaku melakukan perampasan motor terhadap pengendara yang melintas di jalan diduga konsumen yang menunggak pembayaran.
"Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Debt Collector Rampas Motor Warga di Prabumulih Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun
Source | : | Tribun Sumsel |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR