"Mereka menggunakan kunci T untuk menghidupkan mesin kendaraan dan membawa kabur sepeda motor cucian," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantine Baba mengatakan, komplotan ini terbongar berkat laporan seorang korban di Kabupaten Semarang pada 22 Januari 2020.
Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Semarang memulai penyelidikan dan meringkus komplotan pencuri sepeda motor ini pada 28 Januari 2020.
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor matic, STNK, kunci magnet, kunci T, dan beberapa mata kunci.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR