GridMotor.id - Masih banyak pemotor yang nekat menerobos palang perlintasan kereta api.
Padahal aksi tersebut bisa mengakibatkan kecelakaan.
Seperti pada video yang diunggah akun Instagram @fakta.indo.
Pada video terlihat para pemotor ramai-ramai nekat menerobos perlintasan kereta api.
Baca Juga: Gantikan Suaminya yang Meninggal, Perempuan Ini Menjaga Pintu Perlintasan Kereta Api Tanpa Dibayar
Padahal sirine tanda kereta api akan lewat sudah berbunyi.
Palang pintu kereta api sudah turun, namun masih banyak pemotor yang nekat menerobos dan mengangkat palang pintu kereta api.
Selain pemotor, video yang direkam oleh boncenger itu juga nampak pejalan kaki yang menyeberang rel kereta api.
Melansir dari caption postingan, peristiwa itu terjadi di daerah Kiaracondong, Bandung.
Baca Juga: Kocak, Video Pemotor Nunggu Kereta Api Lewat, Kok yang Lewat Malah Beginian
Padahal, aturan melewati perlintasan kereta api sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 114.
Bagi yang melanggar, aturannya juga sudah tertulis pada pasal 296.
Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar pasal tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.
Bukan cuma itu, denda maksimal Rp 750 ribu juga sudah menanti.
View this post on InstagramWarga pengendara motor dan pejalan kaki menerobos palang kereta api. Lokasi: Kiaracondong, Bandung.
Source | : | instagram.com/@fakta.indo |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR