GridMotor.id - Sepakterjang debt collector memang enggak akan pernah surut walaupun sudah sering berujung di kepolisian.
Bukan itu saja, masyarakat belakangan semakin berani melakukan perlawanan kepada gerombolan lelaki berbadan tegap.
Debt collector atau mata elang kerap beraksi di pinggir jalan.
Kedua tangannya sigap memegang ponsel yang berisi data motor yang bermasalah alias menunggak cicilan.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir, Salah Satu Ormas Siap Lakukan Sweeping, Aparat Kepolisian Diperingatkan
Baca Juga: Debt Collector Tewas Ditenggelamkan dan Dibuang ke Jurang, Warga Mulai Berani Melawan
Kalau ada masyarakat yang melintas dan kreditnya macet, secepat kilat diberhentikan dan enggak jarang motornya ditahan.
Beberapa kali terjadi pengeroyokan ke oknum debt collector, namun mereka masih banyak bertebaran di mana-mana.
Bukan masalah cicilan motor, debt collector kerap berbuat kasar kepada penunggak cicilan mobil dan kartu kredit.
Melihat keresahan warga, Wakapolri Irjen Gatot Eddy Pramono ketika masih menjabat Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan tindakan tegas kepada oknum debt collector.
Namun demikian, polisi akan menunggu laporan-laporan dari masyarakat soal debt collector yang meresahkan.
"Kita akan tindak tegas debt collector. Kalau kita tahu mereka (debt collector) meresahkan masyarakat," ujarnya di Senayan beberapa waktu lalu.
Perintah tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu buntut dari penyekapan Direktur Utama PT Maxima, Engkos Kosasih.
Penyekapan terhadap Engkos Kosasih dilakukan sejumlah debt collector di Hotel Grand Akoya, Taman Sari Jakarta Barat.
Kasus penyekapan tersebut berawal dari kerjasama PT Maxima dengan Ucu Suryana, kontraktor yang menggarap proyek renovasi Hotel Grand Akoya.
Saat itu disepakati kalau nilai kontraknya mencapai Rp 31 miliar.
Kemudian uang senilai Rp 100 juta diserahkan Ucu untuk beberapa keperluan.
Tapi masalah muncul saat Ucu akhirnya menagih uang ke Engkos karena proyek yang dilakukan PT Maxima terhenti di tengah jalan.
Masalah semakin panjang saat Arif bersama tujuh anak buahnya menyambangi tempat Engkos bekerja di Hotel Grand Akoya.
Beberapa pelaku memaksa Engkos untuk menandatangani surat penagihan hutang senilai Rp 250 juta.
Polisi akhirnya berhasil membongkar penyekapan terhadap Engkos dan beberapa pelaku diringkus.
Mereka adalah Husin, Moksen, Arie, Juarman, Fajar, Fisal, dan Farid.
Para pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
KOMENTAR