Namun demikian, polisi akan menunggu laporan-laporan dari masyarakat soal debt collector yang meresahkan.
"Kita akan tindak tegas debt collector. Kalau kita tahu mereka (debt collector) meresahkan masyarakat," ujarnya di Senayan beberapa waktu lalu.
Perintah tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu buntut dari penyekapan Direktur Utama PT Maxima, Engkos Kosasih.
Penyekapan terhadap Engkos Kosasih dilakukan sejumlah debt collector di Hotel Grand Akoya, Taman Sari Jakarta Barat.
Kasus penyekapan tersebut berawal dari kerjasama PT Maxima dengan Ucu Suryana, kontraktor yang menggarap proyek renovasi Hotel Grand Akoya.
Saat itu disepakati kalau nilai kontraknya mencapai Rp 31 miliar.
Kemudian uang senilai Rp 100 juta diserahkan Ucu untuk beberapa keperluan.
Tapi masalah muncul saat Ucu akhirnya menagih uang ke Engkos karena proyek yang dilakukan PT Maxima terhenti di tengah jalan.
KOMENTAR