Gridmotor.id - Polisi memberitahukan trik untuk menghadapi debt collector yang suka merampas motor kredit.
Karena seperti yang diketahui, debt collector enggak segan-segan melakukan tindak kekerasan saat merampas motor yang menunggak cicilan.
Bahkan sudah banyak kasus keributan yang disebabkan oleh debt collector, yang secara paksa mengambil motor yang menunggak kredit.
Yang pertama, tanyakan dulu identitas para debt collector.
Agar bisa dipastikan debt collector itu siapa dan dapat perintah dari leasing mana.
Selanjutnya yang kedua, tanyakan mengenai kartu sertifikasi profesi dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Hal itu untuk mengetahui apakah orang tersebut debt collector yang sudah tersertifikasi atau gadungan.
Kemudian yang ketiga adalah menanyakan surat kuasa debt collector dari perusahaan leasing atau finance yang memberi perintah.
Dan yang keempat, yang paling penting harus ada sertifikat jaminan FIDUSIA.
Jika semua pertanyaan tersebut tidak berhasil dan masih memaksa untuk merampas motor, sebaiknya langsung minta bantuan polisi terdekat.
Tapi yang paling penting, Brother harus tahu nih bahwa yang berhak mengambil kendaraan yang mau ditarik dari debitur adalah kejaksaan.
Pihak kejaksaan biasanya akan ditemani polisi untuk menjaga keamanan.
Baca Juga: Kronologi Debt Collector Perampas Motor Dibogem Anggota TNI, Istri Pemotor Ternyata Hamil
Selain itu saat diberhentikan oleh debt collector, pastikan Brother bersikap santai dan jangan panik.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR