Ini untuk memastikan dia itu siapa dan perintah dari leasing mana.
Kedua, setelah tanya identitas tanyakan kartu sertifikasi profesi dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Untuk mengetahui bahwa dia itu debt collector yang sudah tersertifikasi atau gadungan.
Ketiga, tanyakan surat kuasa debt collector dari perusaahan leasing atau finance yang memberi perintah.
Kelima, ini yang paling penting, harus ada sertifikat jaminan FIDUSIA.
Dan jika debt collectornya masih memaksa, bisa minta bantuan aparat
Kepolisian terdekat.
Paling penting lagi yang perlu diketahui, yang berhak merampas atau eksekusi kendaraan yang mau ditarik dari debitur yaitu dari kejaksaan.
Pihak kejaksaan juga ditemani polisi untuk menjaga keamanan.
Lebih lengkap penjelasan dari TMC Polrestabes Bandung, silakan buka video di bawah ini:
KOMENTAR