GridMotor.id - Knapot brong hasil razia Sat Lantas sejak awal tahun, Januari 2020 dimusnahkan oleh Polres Demak.
Knalpot brong merupakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ketentuan penggunaan roda dua di jalan raya.
Melansir dari Tribunjateng.com mengenai knalpot brong, Kapolres Demak, AKBP R Fidelis Purna Timoranto menjelaskan.
"Tujuannya apa, untuk menghindari gangguan di jalan raya, yaitu dari sisi suaranya," jelasnya di Mapolres Demak, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: Gak Main-main, Bising dan Bisa Memicu Keributan Polisi Hancurkan Puluhan Knalpot Brong
Ia juga menambahkan, Polres Demak tidak melakukan proses penyitaan terkait cara untuk memperolehnya.
Namun penyerahan secara kesadaran dari pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut.
Lanjutnya, tidak ada paksaan, pihaknya melakukan upaya pendekatan dan imbauan melalui Sat Lantas Polres Demak.
Sehingga pemilik kendaraan dengan sukarela memberikan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis penggunaan kendaraan roda dua di jalan raya.
Baca Juga: Pedagang Langsung Kalang Kabut, Polisi Sita Abis Knalpot Brong di Pasar Larangan Sidoarjo
"Tidak hanya pengguna knalpot brong, melalui unit Dikyasa Polres Demak telah melakukan komunikasi atau patroli dialogis dengan seluruh bengkel-bengkel yang memproduksi, modifikasi, dan menstel knalpot brong tersebut, bahkan odong-ondong pun sudah dilakukan pendekatan," jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh bengkel, untuk bisa membantu Polres Demak dalam mengimbau kepada seluruh penggunaan kendaraan agar menggunakan knalpot yang standart saja.
Lanjutnya, mengingat penggunaan knalpot brong akan mengganggu lingkungan sekitar, yaitu terdapat rumah sakit dan berbagai permukiman di Demak.
"Knalpot yang standart saja sudah nyaman," imbaunya.
Untuk diketahui, sejumlah delapan knalpot brong yang sudah diserahkan pemiliknya ke Polres Demak.
Selain itu, Polres Demak juga merilis hasil razia sepanjang massa selama Januari 2020, yaitu terdapat dua tindakan, tilang dan teguran, keduanya sebanyak 6.421 tindakan.
Kapolres Fidel mengatakan, tilang sebanyak 4.215 dan teguran sebanyak 2.206.
Terkait pelanggaran lalulintas yang disita yaitu, SIM sebanyak 1.171 dan STNK sebanyak 2.948.
Baca Juga: Puluhan Motor Dikandangain Polisi Karena Pakai Knalpot Brong
"Dengan penindakan tersebut bahwa Polres Demak telah melakukan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Demak di bidang lalu lintas dalam rangka mewujudkan ketaatan dan pembelajaran,"
"Sehingga akan berdampak pada keselamatan berlalulintas," jelasnya didampingi Kasatlantas Polres Demak, AKP Nyi Ayu Fitria Facha dan beberapa pejabat dari Unit Lantas Polres Demak.
Dalam rilis Satlantas Polres Demak tersebut, juga dilakukan pemusnahan bonggol tilang selama tahun 2019, sebanyak 44.000 buku yang sudah digunakan.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR