GridMotor.id - Sosok debt collector sedang heboh dibicarakan beberapa waktu terakhir.
Soalnya, debt collector selaku penagih kredit motor kerap melakukan kekerasan dalam menjalani tugasnya.
Kawanan debt collector juga tega merampas motor sampai menjatuhkan pemotor.
Ketika sudah ketangkap basah, debt collector akan menunjukkan ekspresi sedih dan memelas.
Baca Juga: Debt Collector Gak Berkutik Terkapar di Aspal Dikejar Polisi, Nekat Rampas Motor Penunggak Kredit
Berkilah Telah Merampas Motor
Lagi-lagi warga geram dengan aksi kasar debt collector.
Dikutip dari FB Dunia Davinci, seorang debt collector langsung dikepung warga dan seorang anggota TNI.
Debt collector nampak berkilah kalau dirinya melakukan perampasan motor.
Namun beberapa saksi nampak melihat kejadian yang sebenarnya.
Pelaku Debt Collector Bersimbah Darah
Akibatnya, debt collector itu harus menahan kesakitan setelah terluka dihajar anggota TNI.
Setelah dihajar, pelaku diminta menelpon pihak leasing soal penarikan paksa motor korban.
Aksi debt collector merampas motor warga ini terjadi pada 19 Desember 2019.
Sayangnya, belum diketahui lokasi kejadian debt collector itu tega merampas motor secara paksa.
Korban Ingin Mengantar Istrinya yang Hendak Melahirkan
Ternyata, pemilik motor yang dihadang debt collector itu sedang menjalani tugas negara.
Diketahui korban buru-buru mau mengantar sang istri ke rumah sakit untuk menjalani persalinan.
Di tengah perjalanan, motor yang dikendarainya langsung dirampas begitu saja.
Aturan Debt Collector Menagih Kredit Motor
Bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.
Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.
Debt collector bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.
Siapa yang Berhak Menghukum Debt Collector?
Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.
Bahkan, Kepolisian juga tidak diperkenankan ikut campur karena ini bukanlah masalah pidana.
Namun, jika proses pengambilannya diikuti pemaksaan dengan kekerasan, bisa masuk tindak pidana.
Sebaiknya jangan memberikan motor ke pihak debt collector.
Sebab, beberapa tahun terakhir juga sering terjadi tindak pencurian dengan modus pelaku yang berpura-pura menjadi debt collector.
Debt collector dilarang mengambil motor yang menunggak cicilan juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.
Source | : | FB Dunia Davinci |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR