Ada sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar untuk dipasang di dua titik yang telah ditentukan tersebut.
Lalu, ada tiga jenis pelanggaran untuk pengendara motor yang akan terekam di kamera pengawas E-TLE, yaitu:
1. Pelanggaran rambu lalu lintas.
2. Pelanggaran marka jalan.
3. Penggunaan helm.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR