GridMotor.id - Untuk yang kredit motor seharusnya membayar sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Jangan sampai telat bayar karena akan berhadapan dengan debt collector.
Biasanya gerombolan debt collector berkumpul di pinggir jalan hampir setiap hari.
Mereka mengincar pemotor yang cicilannya nunggak dan sudah ada di daftar buruan mereka.
Baca Juga: Debt Collector Gak Berkutik Terkapar di Aspal Dikejar Polisi, Nekat Rampas Motor Penunggak Kredit
Lagi-lagi warga geram dengan aksi kasar debt collector.
Dikutip GridMotor dari FB Dunia Davinci, seorang debt collector langsung dikepung warga dan seorang anggota TNI.
Debt collector nampak berkilah kalau dirinya melakukan perampasan motor.
Namun beberapa saksi nampak melihat kejadian yang sebenarnya.
Akhirnya, beberapa kali si debt collector mendapat bogem mentah dari anggota TNI karena berbohong.
Dia diminta menelpon pihak leasing soal penarikan paksa motor korban.
Insiden debt collector merampas motor terjadi pada 19 Desember 2019 lalu, namun lokasinya enggak dijelaskan.
Kendati demikian, kalau mau bebas dari incaran debt collector, seharusnya pemilik motor yang kredit jangan sampai menunggak bayar.
Kalau sudah ditarik debt collector urusannya bisa repot dan menyita waktu.
Lalu apakah debt collector bisa menarik motor warga yang nunggak cicilan?
Sebagaimana kita tahu, pihak leasing sering menggunakan jasa debt collector untuk mengambil paksa motor konsumennya yang kedapatan menunggak cicilan.
Yang jadi masalah, terkadang proses pengambilan diikuti dengan tindak kekerasan.
Bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.
Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.
Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.
Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.
Bahkan, Kepolisian juga tidak diperkenankan ikut campur karena ini bukanlah masalah pidana.
Namun, jika proses pengambilannya diikuti pemaksaan dengan kekerasan, bisa masuk tindak pidana.
Sebaiknya jangan memberikan motor ke pihak debt collector.
Sebab, beberapa tahun terakhir juga sering terjadi tindak pencurian dengan modus pelaku yang berpura-pura menjadi debt collector.
Debt collector dilarang mengambil motor yang menunggak cicilan juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.
KOMENTAR