Karena sering meresahkan dan menyita paksa motor kreditan, polisi sampai Mahkamah Konstitusi (MK) sampai mengeluarkan aturan larangan menarik motor kreditan secara paksa.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konsitusi (MK) memberikan putusan bahwa perusahaan kreditur atau leasing enggak boleh asal tarik motor secara sepihak.
Karena enggak sedikit debt collector yang menggunakan kekerasan dan main tarik motor secara sepihak.
MK menyatakan bahwa leasing harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.
Syaratnya pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.
Source | : | |
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR