Satu ponsel dijual seharga Rp 500 ribu.
Salah satu pelaku, Uki mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk memodifikasi motor kesayangannya.
"Sudah tiga kali. Uangnya untuk makan, naik bis, dan modifikasi motor," kata Uki.
Bersama kedua pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti.
Seperti beberapa ponsel android berikut aksesorisnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pembobol Konter Ponsel Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Modifikasi Motor Kesayangan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR