Untuk 17 korban lainnya diharap segera melapor ke Polres karena data sudah dimiliki polisi.
“Pelaku mengiming-imingi masyarakat jika sedang ada promo dimana harga motor baru dijual dengan selisih Rp3 juta dari harga resmi sehingga banyak yang berminat,” terang Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (13/1/2020).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kasus itu terungkap saat korban Suyoto membeli motor Honda Scoopy pada pelaku seharga Rp17 juta dari harga resmi Rp20 juta pada 13 Juni 2019.
Korban membayar cash atau tunai pada pelaku yang saat ini sales PT Cahaya Sakti Motor.
Baca Juga: Geger, Seorang Anak Kandung Tega Curi dan Jual Jasad Orang Tuanya Untuk Mendapatkan Motor Baru
Namun, pada Desember 2019 korban didatangi oleh petugas Adira Finance yang menagih angsuran kredit sehingga membuat korban kaget karena membeli motor tersebut dengan cash alias tunai pada pelaku.
“Ternyata, pelaku ini melaporkan ke diler jika pembelian Honda Scoopy oleh korban secara kredit, padahal secara tunai.
Dalam laporan pelaku ke diler, korban membeli secara kredit melalui pembiayaan oleh Adira Finance dengan uang muka Rp2,5 juta,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, nilai angsuran Rp1,360 juta per bulan selama 17 bulan dan angsuran masih kurang 12 bulan.
Source | : | Instagram.com @polisisukoharjo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR