Dari hasil kejahatan itu, Ruddi mengatakan tersangka mendapatkan hasil dengan total sebanyak Rp 35 juta.
Setiap mereka melakukan aksinya mendapatkan 750 ribu dan uang tersebut dibagi-bagikan kesesama kelompoknya serta ada uang yang dibelikan untuk membeli minuman keras.
Akibat dari tindak kriminal yang dilakukan oleh anak remaja yang masih belasan tahun ini, mereka pun harus menanggung jawabkan perbuatannya.
Ada dua pasal yang sampaikan Kombes Pol Ruddi Setiawan, yakni pasal 363 KUHP dan 365 KUHP.
"Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun dan 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Genk Donki Beraksi, 14 Remaja Diringkus Satreskrim Polresta Denpasar
Source | : | Tribun-bali.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR