GridMotor.id - Ulah debt collector kerap bikin resah masyarakat yang memiliki tagihan atau kredit.
Gerombolan pria berbadan tegap ini sering kali merampas kendaraan seperti motor atau mobil tanpa melalui keputusan pengadilan lebih dulu.
Ini yang menjadikan kasus debt collector paling banyak diadukan masyarakat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip laporan triwulan II 2019 OJK, pengaduan mayoritas terkait lembaga pembiayaan yaitu 41,54 persen dari total pengaduan.
Salah satu yang dikeluhkan konsumen terkait penagihan kredit bermasalah dari debt collector.
Hampir di setiap pinggir atau persimpangan jalan ada beberapa lelaki berbadan tegap.
Mereka berjumlah 4-7 orang dan biasanya adalah debt collector yang selalu memantau motor baru yang lewat.
Debt collector biasanya memberhentikan motor yang nunggak cicilan dan menahannya.
Beberapa kali penyitaan motor atau mobil oleh debt collector berujung bentrokan.
Insiden perampasan kendaraan oleh debt collector kembali terjadi di daerah Serang, Banten pada Minggu (19/1/2020).
Seorang debt collector babak belur dihajar warga yang emosi.
Dikutip GridMotor dari FB Milano Arshavin, debt collector dihajar warga karena nekat merampas kendaraan di tengah jalan.
Beberapa warga tanpa dikomando langsung memukuli debt collector tersebut.
Walaupun sudah babak belur, namun beberapa orang tetap memukuli.
Korban yang kendaraannya dirampas sempat teriak begal (maling) dan didengar warga sekitar.
Belum diketahui kelanjutan kasus perampasan dan pemukulan ini, apakah berlanjut ke kantor polisi atau damai.
Yang jelas, tindakan debt collector yang merampas motor atau mobil cicilan memang sudah cukup meresahkan warga.
Simak videonya dengan klik LINK ini.
Lalu apakah boleh debt collector menyita motor atau mobil yang menunggak pembayaran?
Sebagaimana kita tahu, pihak leasing sering menggunakan jasa debt collector untuk mengambil paksa motor konsumennya yang kedapatan menunggak cicilan.
Baca Juga: Mencekam, Mahasiswi Kejar Maling Sampai Terseret Motor, Laptop Berisi Skripsi Miliknya Mendadak Raib
Yang jadi masalah, terkadang proses pengambilan diikuti dengan tindak kekerasan.
Bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.
Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.
Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.
Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.
Bahkan, Kepolisian juga tidak diperkenankan ikut campur karena ini bukanlah masalah pidana.
Namun, jika proses pengambilannya diikuti pemaksaan dengan kekerasan, bisa masuk tindak pidana.
Sebaiknya jangan memberikan motor ke pihak debt collector.
Sebab, beberapa tahun terakhir juga sering terjadi tindak pencurian dengan modus pelaku yang berpura-pura menjadi debt collector.
Debt collector dilarang mengambil motor yang menunggak cicilan juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR