GridMotor.id - Bagi yang belum tahu, biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 dan C2 sudah ada.
Biaya pembuatan SIM C, C1 dan C2 sama, yaitu Rp 100 ribu.
Lalu untuk biaya perpanjangannya juga sama, yaitu Rp 75 ribu untuk SIM C, C1 dan C2.
Biaya tersebut tertera pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 soal jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Samsat DKI Jakarta Buka pada Malam Tahun Baru, Buruan Bayar Pajak
Baca Juga: Siapin Berkas Ini, Bayar Pajak di Samsat Online Langsung Beres, Gak Capek Antri
Lalu kapan SIM C1 dan C2 mulai berlaku?
"Kami belum tahu, karena kami juga masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin (8/1/2019).
Sebagai informasi, SIM C1 ditujukan khusus bagi pengguna motor bermesin 250 cc sampai 500 cc.
Sedangkan SIM C2, ditujukan bagi para pengguna motor dengan kapasitas 500 cc ke atas.
Baca Juga: Sebelum Melakukan Penggolongan SIM C, Samsat Harus Mempunyai Ini
Simpelnya, SIM C1 dan C2 wajib dimiliki buat para pengendara motor gede (moge).
Alhasil ada 3 jenis SIM pengendara motor, yakni SIM C, C1 dan C2.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR