GridMotor.id - Seorang begal tertangkap ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat.
Setelah penangkapan tersebut baru diketahui modus dari Begal berusia 19 tahun tersebut adalah pura-pura sakit hingga membuat korban iba.
Tersangka begal tersebut berinisial HR yang telah dua kali masuk penjara.
melansir dari TribunLampung.com, Kapolsek Tanjungkarang Barat, Komisaris Hari Budiyanto, mengungkapkan.
Baca Juga: 6 Remaja Begal Gak Berkutik Diringkus Warga, Masih Sempet Bergaya di Kantor Polisi
Polisi menangkap tersangka pada Selasa (31/12/2019) warga Jalan Pagaralam Gang Putra, Langkapura, Bandar Lampung.
Pelaku ditangkap atas laporan seorang korban, RR (15), Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat.
"Kejadiannya Rabu (11/12/2019), modusnya nebeng motor korban."
"Setelah di jalan sepi, baru korban ditodong pakai pisau," ujar Hari Budiyanto, Senin (6/1/2020).
Hari Budiyanto menambahkan, HR biasa melakukan aksi dengan menyasar remaja dan kaum perempuan.
Sehingga, kata Hari, pelaku bisa dengan mudah menodongkan pisau.
Pelaku menyelipkan pisau di pinggangnya.
"Barang bukti ada sebilah pisau dan satu unit motor Honda BeAT warna putih dengan nomor polisi BE 4558 CF," ungkap Hari Budiyanto.
Atas perbuatannya, lanjut Hari, pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Sebelumnya, dia (HR) pernah ditahan 10 bulan untuk kasus yang sama, dan pidana 3 bulan terkait kasus pencurian burung," terang Hari Budiyanto.
Sementara, HR mengaku, ia selalu beraksi seorang diri.
Sebelum menumpang motor korbannya, HR pura-pura sakit perut.
Ia lalu minta diantarkan ke rumah temannya.
Ketika berada di jalan sepi, HR langsung menodongkan pisau.
Saat korbannya tak berdaya mendapat ancaman senjata tajam, HR dengan leluasa membawa kabur motor korban.
"Saya cuma nodongkan pisau, tidak sampai melukai," ucap HR.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Lampung berjudul: Pelaku ditangkap atas laporan seorang korban, RR (15), Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR