GridMotor.id - Seorang begal tertangkap ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat.
Setelah penangkapan tersebut baru diketahui modus dari Begal berusia 19 tahun tersebut adalah pura-pura sakit hingga membuat korban iba.
Tersangka begal tersebut berinisial HR yang telah dua kali masuk penjara.
melansir dari TribunLampung.com, Kapolsek Tanjungkarang Barat, Komisaris Hari Budiyanto, mengungkapkan.
Baca Juga: 6 Remaja Begal Gak Berkutik Diringkus Warga, Masih Sempet Bergaya di Kantor Polisi
Polisi menangkap tersangka pada Selasa (31/12/2019) warga Jalan Pagaralam Gang Putra, Langkapura, Bandar Lampung.
Pelaku ditangkap atas laporan seorang korban, RR (15), Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat.
"Kejadiannya Rabu (11/12/2019), modusnya nebeng motor korban."
"Setelah di jalan sepi, baru korban ditodong pakai pisau," ujar Hari Budiyanto, Senin (6/1/2020).
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR