Korban langsung tak bergerak usai terlindas truk dan beberapa pemotor di belakangnya sampai ketakutan.
Insiden kecelakaan sendiri terekam kamera pengawas CCTV Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.
Belum diketahui nasib korban usai kecelakaan yang terjadi siang hari ini, Jumat (20/12/2019).
Padahal menerobos lampu merah bisa berakibat penjara atau denda yang cukup besar.
Selain bisa ditilang polisi, menerobos lampu merah bisa membahayakan pengendara lain.
Hal ini sudah diatur dalam pasal 287 ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Penasaran? Tonton langsung videonya DI SINI.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR