GridMotor.id – Aksi kejahatan yang satu ini turut menjadi perhatian bagi semua orang.
Soalnya, seorang tukang air galon menjadi korban penganiayaan dari seorang pedagang makanan.
Mobil yang digunakan Fandik Setiawan terlibat senggolan dengan motor milik Budi Utomo.
Lalu, bagaimana kronologi aksi penganiayaan itu?
Baca Juga: Madura Mencekam, Senggolan Motor Berujung Panjang, Pedagang Molen Nekat Gorok Leher Tukang Air Galon
Berawal dari gak mau ngalah
Dikutip MOTOR Plus Online dari Tribun Madura, peristiwa berdarah itu terjadi pada tanggal 28 September 2019.
Oktian Ari, rekan Fandik berawal saat melewati Jalan Kembang Kuning Surabaya yang memang sempit.
Lantaran berpapasan dengan mobil akhirnya pick up yang dikemudikan oleh saksi korban Fandik itu menyerempet motor Budi Utomo yang berada di sisi jalan.
Baca Juga: Ada Apa Nih, Honda ADV150 Terlibat Kecelakaan Sampai Body Rusak, Kok Malah Jadi Debat Seru?
Pelaku langsung menusuk korban dengan pisau yang dibawa olehnnya
Dari situ, pelaku malah terbakar amarah dan mengambil pisau dari tas yang dibawa olehnya.
Aksi berdarah itu disaksikan langsung oleh teman korban.
Setelah itu, mereka langsung membawa Fandik ke rumah sakit
Baca Juga: Ngeri, Video Kecelakaan Balap Motor di Aceh, Pembalap Tabrak Pembatas Jalan, Helm Sampai Pecah
Korban terancam kehilangan suaranya
Dari kejadian itu, pelaku pun langsung dibawa ke pengadilan lengkap dengan barang bukti pisau berukuran 30 cm.
Hakim ketua, Jihad Arkhanuddin langsung mengeluarkan kata-kata menusuk.
"Bagaimana kalau keluargamu yang ditusuk itu.
Kamu sudah ada niatan untuk kenapa bawa pisau?, cuma motor kesenggol aja langsung menusuk orang," kata hakim Jihad geram.
Pelaku bilang aksi itu hanya reflek semata
Terdakwa Budi Utomo sendiri mengaku perbuatannya ini dilakukan karena reflek.
"Ya nggak ada niatan pak reflek saja," terangnya.
Namun, proses hukum tetaplah berjalan
Budi Utomo mendapatkan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara yang mengacu pada KUHP pasal 351 ayat (2).
Source | : | TribunMadura.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR