Pelaku langsung menusuk korban dengan pisau yang dibawa olehnnya
Dari situ, pelaku malah terbakar amarah dan mengambil pisau dari tas yang dibawa olehnya.
Aksi berdarah itu disaksikan langsung oleh teman korban.
Setelah itu, mereka langsung membawa Fandik ke rumah sakit
Baca Juga: Ngeri, Video Kecelakaan Balap Motor di Aceh, Pembalap Tabrak Pembatas Jalan, Helm Sampai Pecah
Korban terancam kehilangan suaranya
Dari kejadian itu, pelaku pun langsung dibawa ke pengadilan lengkap dengan barang bukti pisau berukuran 30 cm.
Hakim ketua, Jihad Arkhanuddin langsung mengeluarkan kata-kata menusuk.
"Bagaimana kalau keluargamu yang ditusuk itu.
Kamu sudah ada niatan untuk kenapa bawa pisau?, cuma motor kesenggol aja langsung menusuk orang," kata hakim Jihad geram.
Pelaku bilang aksi itu hanya reflek semata
Terdakwa Budi Utomo sendiri mengaku perbuatannya ini dilakukan karena reflek.
"Ya nggak ada niatan pak reflek saja," terangnya.
Namun, proses hukum tetaplah berjalan
Budi Utomo mendapatkan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara yang mengacu pada KUHP pasal 351 ayat (2).
Source | : | TribunMadura.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR