Diwartakan Kompas.com, Pakar hukum Agus Riwanto juga membenarkan hal tersebut.
Apabila terdapat pengawal yang tidak memiliki izin dari kepolisian, dapat dilakukan penilangan.
"Jadi kalau ada pengawal yang bukan polisi, maka polisi berhak menilang pengawal tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/12/2019).
Diskresi Polisi
Namun, masyarakat yang membantu melakukan pengawalan (biasanya membuka jalan) tidak dapat ditilang atau disebut suatu pelanggaran.
Menurut Agus, pengawal tersebut tidak dapat ditilang asalkan sebelumnya telah memiliki izin pengawalan dari pihak kepolisian.
"Hal ini namanya diskresi polisi, itu nanti polisi akan mendiskresikan kepada siapa, ini juga kewenangan polisi sebenarnya," kata Agus.
Dan kepolisian sama sekali tidak berhak melakukan penilangan terhadap masyarakat tersebut.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR