Gridmotor.id - Hari Rabu (27/11/2019) Divisi Humas Polri memberikan syarat mengendarai skuter listrik yang aman.
Terjadinya kecelakaan yang menimpa pengendara skuter listrik yang tertabrak oleh mobil hingga tewas beberapa waktu lalu membuat Polri bertindak.
Saat ini penggunaan skuter listrik belum diatur dalam peraturan berlalu lintas yang mengacu Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Bahkan aturan dari Kementrian Perhubungan juga belum ada yang mengatur tentan aturan penggunaan skuter listrik.
Baca Juga: Kasus Dua Orang Tewas Gara-gara Skuter Listrik Makin Panjang, Kemenhub Langsung Bereaksi
Baca Juga: Dua Pengendara Skuter Listrik Tewas Ditabrak di Senayan, Pengemudi Toyota Camry Diduga Anak Pejabat
Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan untuk mengatur penggunaan skuter listrik melalui surat edaran tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.
Yang baru ada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 yang menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Surat edaran tersebut juga menjelaskan mengenai persyaratan teknis untuk motor penggerak yang meliputi motor bakar, motor listrik dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.
Lalu Polri membuat syarat yang diunggah diseluruh media sosial yang dimiliki oleh Divisi Humas Polri dari facebook, instagram dan twitter.
Baca Juga: Bahaya Naik Motor Pakai Earphone, Ini Undang-Undang Peraturannya
SYARAT BERKENDARA AMAN MENGGUNAKAN SKUTER LISTRIK
1. Usia pengendara min 17 tahun
2. Harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku
3. Gunakan rompi yang dilengkapi reflektor di malam hari
4. Dilarang berboncengan
5. Hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang mendapatkan izin pengelolaan, seperti bandara, stadion, tempat wisata.
6. Tidak boleh digunakan di jalan raya atau trotoar
Source | : | Divisi Humas Polri |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR