Baca Juga: Bahaya Naik Motor Pakai Earphone, Ini Undang-Undang Peraturannya
SYARAT BERKENDARA AMAN MENGGUNAKAN SKUTER LISTRIK
1. Usia pengendara min 17 tahun
2. Harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku
3. Gunakan rompi yang dilengkapi reflektor di malam hari
4. Dilarang berboncengan
5. Hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang mendapatkan izin pengelolaan, seperti bandara, stadion, tempat wisata.
6. Tidak boleh digunakan di jalan raya atau trotoar
Source | : | Divisi Humas Polri |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR