GridMotor.id - Aturan tentang larangan melewati jalur sepeda sudah diresmikan pada Jumat (22/11/2019).
Namun, pelaksaan aturan larangan melewati jalur sepeda baru dilaksanakan Senin (26/11/2019).
Polisi yang dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menciduk ratusan pelanggar.
Tak tanggung-tangung, mereka menggunakan sepeda motor.
Hal itu dibenarkan oleh Suafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Sebanyak 129 sepeda motor sampai pukul 14.30 WIB," ungkap Suafrin yang dikutip dari NTMC Polri, Selasa (26/11/2019).
Kompol Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan pelanggar tersebar di beberapa titik di DKI Jakarta.
"Hari pertama paling banyak di Jalan Medan Merdeka Selatan, itu baru di satu titik," beber Kompol Fahri.
Baca Juga: Masih Saja Dilanggar, Driver Ojek Online Kocar-kacir Saat Diadakan Razia Dadakan di Jalur Sepeda
Padahal, denda akibat melewati jalur sepeda tidak tanggung-tanggung, sob!
Pengguna kendaraan baik mobil atau sepeda motor akan dikenakan denda Rp 500 ribu.
Atau bisa memilih pidana kurungan maksimal dua bulan.
Hal itu tertera pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
Baca Juga: Waspada, Polisi Diam-diam Sudah Tindak Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta
Dari penilangan ini, Suafrin Liputo berharap pelanggar bisa mendapatkan efek jera.
"Dia masuk jalur sepeda, begitu melanggar yang ditilang," lengkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Pertama, 129 Pelanggar Jalur Sepeda Ditilang".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR