Gridmotor.id - Gara-gara mendorong motor Yamaha Mio milik tetangganya untuk beli susu anak dan bayar kontrakan, seorang pria harus berurusan dengan polisi.
Andri Findra Putra (21), warga Kampung Bibis Wetan, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, nekat membawa pergi sepeda motor milik tetangganya.
Setelah itu, sepeda motor itu kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan dan seizin sang pemilik.
Kini, Andri pun kini harus mendekam di balik jeruji besi, setelah diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo.
Baca Juga: Ternyata Ada Asuransi Untuk Motor, Melindungi Dari Pencurian, Kecelakaan Juga Kebakaran
Baca Juga: Pakai Modus Aneh, Maling Curi Honda CBR150R Sampai BeAT, Besoknya Langsung Tertangkap
Andri diringkus bersama seorang lainnya, Hendra (29), yang turut membantunya melakukan tindak kriminal.
"Saya tidak mencuri, motor itu saya gadaikan, tiga hari kemudian ditebus kakak saya, dan sudah dikembalikan kepada yang punya," ujarnya, di kantor Satreskrim Polresta Solo, Kamis (21/11/2019).
Kala itu, akhir Maret 2019 ia melihat motor Yamaha Mio warna merah, bernomor polisi AD 6962 DBE, yang terparkir di rumah kos yang tak jauh dari kediamannya, tanpa dikunci stang.
Tanpa pikir panjang, ia meminta bantuan Hendra, untuk mendorong motor itu hingga sampai di rumah kontrakannya di sekitar belakang kampus UNS.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR