"Kami juga instruksikan kepada 21 Polsek jajaran di Jombang agar meningkatkan pengamanan sesuai dengan SOP (standar operating procedure)," ucap Kompol Budi Setiono.
"Namun demikian, peningkatan pengamanan ini tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat," tambahnya.
Satu yang menjadi fokus pengetatan adalah driver ojek online.
Driver Ojek Online ini dilarang mengantar barang dengan masuk ke dalam area Polres Jombang.
Mereka hanya boleh mengantar barang sampak ke pos penjagaan. Pihak yang menerima barang diharuskan ke luar, ke pos penjagaan.
"Jadi untuk ojek online kami juga larang masuk, transaksi dan penerimaan barang wajib dilakukan di luar atau di depan pagar," terangnya.
Menurut Budi, pengamanan tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan SOP.
Semisal, dalam melakukan penjagaan, petugas tidak boleh sendiri. Yakni, harus ditemani petugas lainnya.
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR