Baca Juga: Mau Beli Motor Matic Harga di Bawah Rp 5 Jutaan, Pilihannya Lumayan Banyak Bro
Masalahnya, Menurut Sugianto, para jukir itu sudah dibayar APBD sebesar Rp 1,8 juta per orang setiap bulannya.
Tercatat ada 98 jukir sehingga uang APBD yang dikeluarkan setiap tahunnya sekitar Rp 2,1 miliar.
"Kalau masih memungut lagi, buat apa dibayar APBD, kan bisa dobel. Itu sama dengan pungli dan yang dirugikan tak hanya uang rakyat (APBD) namun juga warga yang memarkir," ungkapnya.
Sugianto menyebut, pemkab Blitar tak usah bangga dulu kalau PAD-nya dari retribusi parkir terpenuhi. Itu karena ada parkir berlangganan.
Baca Juga: Bikin Copot Jantung, Video Penumpang Honda Scoopy Ini Sambil Bawa Pohon Pisang
Dan, yang memungut parkir tahunan ini adalah Samsat bersamaan warga memperpanjang STNK-nya.
Coba kalau itu tak dilakukan oleh Samsat, apa mungkin Dishub mampu memenuhi PAD sebesar Rp 7,8 miliar dari target Rp 7,4 miliar?
"Semestinya, dishub sadar dengan hal itu. Dan, tanpa ada protes dari masyarakat, pihaknya langsung menertibkan para jukir nakal tersebut. Kasihan warga, harus bayar dobel," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan, Toha Mashuri mengklaim pasukannya setiap minggu atau setiap bulan sekali sudah melakukan pembinaan kepada Juru Parkir.
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR