GridMotor.id - Pengamen berinisial HM (17) dendam lantaran pernah dituduh mencuri sepeda motor.
HM merupakan tersangka pembobolan sejumlah toko di ruko Duta Smart Blok I, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utaran, Kota Bekasi.
Hal ini diungkap Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi dalam keterangan pers yang digelar di Mapolsek, Jalan Prima Harapan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat, (1/11/2019).
"Pengakuan dari tersangka, dia melakukan pencurian karena kesal dituduh mencuri motor, dari situlah dia dendam, akhirnya dia melakukan pencurian di ruko itu dan juga melakukan di sekitar ruko tersebut," kata Dedi.
Tuduhan pencurian motor itu rupanya tidak terbukti, HM merupakan remaja yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen.
Dia juga menempati sebuah ruko kosong di kawasan tempat kejadian perkara (TKP).
Ruko kosong itu dia huni sejak beberapa bulan lalu.
Selain tersangka, sejumlah pengamen lain juga kerap mendiami ruko tersebut hingga membuat pemilik toko yang ada di sekitar risih dengan keberadaan mereka.
Baca Juga: Heboh Video Driver Ojol Curhat Gara-gara Drum, Jengkel dengan Kelakuan Customer
Adapun untuk aksi pencurian ruko dilakukan HM seorang diri.
Dia mengambil sejumlah barang-barang di dalam toko seperti, baju, kamera poket, tas, adaptor CCTV dan sejumlah barang lainnya.
"Dia masuk ke dalam ruko dengan cara mencongkel jendela, menggunakan besi beraksi seorang diri pada malam hari," jelas dia.
Aksi pembobolan toko ini sudah dilakukan HM sejak empat bulan terakhir.
Baca Juga: Jember Geger, Rambu Lalu Lintas di Sulap Menjadi Hologram Ala Ironman, Pemotor Takjub
Pemilik toko yang merasa curiga lantaran, barang-barang di dalam tokonya kerap hilang lalu melaporkan ke Polsek Bekasi Utara.
"Pelaku kita tangkap di dalam ruko kosong tempat dia tinggal, di dalamnya ditemukan sejumlah barang hasil curian yang belum sempat dijual," jelas Dedi.
Pelaku selama empat bulan ini belum menjual barang-barang hasil curiannya.
Dari hasil interogasi penyidik, pelaku kebingungan menjual barang hasil curiannya.
Baca Juga: Pemotor Nengok Semua, Yamaha NMAX Berubah Jadi Jetski Darat, Lincah Libas Jalanan Macet
Bahkan, teman sesama pengamen kerap diberikan barang hasil curian tersebut.
"Karena tersangka belum berpengalaman, dia bingung mau jual kemana, namun, hasil curian itu ada yang sudah diambil oleh teman-temannya," ujar Dedi.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Bekasi Utara, Jalan Prima Harapan, Bekasi.
Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengamen di Bekasi Bobol Ruko, Mengaku Kesal Pernah Dituduh Maling Motor,
Source | : | Tribun Bogor |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR