Baca Juga: Makin Pakem, Kaliper Dua Piston R15 Ternyata Bisa Dipasang di Yamaha NMAX, Aerox dan Lexi
Hal tersebut sangat berbahaya bagi si pengendara atau pun orang lain.
"Bisa terjadi kecelakaan, kalau pegang HP terus malah melanggar rambu, jadi bisa saja (ditilang)," kata Halim.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Simak videonya di bawah ini:
Source | : | Instagram.com @seputartangsel |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR