GridMotor.id - Tren modifikasi banyak konsepnya termasuk cat airbrush pada bodi motor.
Airbrush bikin tampilan motor jadi berbeda dan jauh lebih menarik.
Tetapi, meski menjadikan tampilan motor menjadi lebih menarik, hal tersebut akan dipermasalahkan polisi lalu lintas.
Dan selain itu juga akan dikenakan berupa denda tilang.
Termasuk juga apabila melakukan proses airbrush di bengkel jalanan yang tidak ada izinnya.
Baca Juga: MOTOR Plus Award 2019: Ini 3 Motor Sport Paling Murah Biaya Bensin Per Harinya
Seperti disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nasir di Jakarta, hari ini, Rabu (9/10/2019).
"Kalau perubahan permanen itu harus ada namanya perubahan warna bentuk. Itu wajib didaftarkan ulang," kata AKBP Nasir.
"Nanti siapa yang membuat perubahan itu harus ada izin usahanya," lanjutnya.
Nanti, lanjut Nasir, pihak kepolisian akan melakukan uji tipe pada kendaraan bermotor tersebut.
Baca Juga: Gak Habis Pikir, Video Bajing Loncat Santai Beraksi di Siang Bolong, 4 Bantal Dibawa Kabur
"Kalau ada surat keterangan dari pemilik kendaraan tersebut lalu nanti didaftarkan di Samsat. Dari situ akan diubah di dalam data kendaraan baik di STNK ataupun BPKB. Tapi harus disebutkan warnanya apa," ucapnya.
Namun ia menambahkan, sebenarnya memodifikasi warna itu diperbolehkan.
"Modifikasi itu boleh, yang penting harus mengikut sertakan perubahan terhadap dokumen negaranya," sebut AKBP Nasir.
"Dan bengkelnya harus resmi memiliki izin. Kalau bengkelnya tidak punya izin enggak bisa, karena harus ada surat keterangan dari bengkel yang memiliki izin operasional tersebut. Karena warna itu hak cipta," sambungnya.
Baca Juga: Ekstrim, Ojek Online Pesaing Grab dan GoJek Ini Berikan Asuransi Drivernya Yang Bunuh Diri
"Jadi tidak boleh hanya bengkel-bengkel pinggir jalan, karena tidak ada surat keterangannya yang dibuatkan oleh mereka terhadap hasil karya yang sudah diciptakan," tuturnya.
Soalnya, lanjut Nasir, warna kendaraan yang tidak sesuai STNK bisa jadi merupakan salah satu ciri dari kasus kejahatan.
Bisa jadi kendaraan itu adalah curian, atau bentuk kejahatan lainnya.
Jadi ia menegaskan kalau mendapat kejadian warna kendaraan bermotor beda dengan STNK akan segara ditindak.
Baca Juga: Resmi, Yamaha Xabre Akhirnya Disuntik Mati, Penggantinya Lebih Macho
"Jelas bisa dikenakan tilang terhadap perubahan kendaraan. Makanya wajib didaftarkan," tegas Nasir.
"Dendanya untuk pasal perubahan warna laik jalan itu maksimal Rp 750.000 atau tiga bulan kurungan penjara," bilang AKBP Nasir.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR