GridMotor.id - Tren modifikasi banyak konsepnya termasuk cat airbrush pada bodi motor.
Airbrush bikin tampilan motor jadi berbeda dan jauh lebih menarik.
Tetapi, meski menjadikan tampilan motor menjadi lebih menarik, hal tersebut akan dipermasalahkan polisi lalu lintas.
Dan selain itu juga akan dikenakan berupa denda tilang.
Termasuk juga apabila melakukan proses airbrush di bengkel jalanan yang tidak ada izinnya.
Baca Juga: MOTOR Plus Award 2019: Ini 3 Motor Sport Paling Murah Biaya Bensin Per Harinya
Seperti disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nasir di Jakarta, hari ini, Rabu (9/10/2019).
"Kalau perubahan permanen itu harus ada namanya perubahan warna bentuk. Itu wajib didaftarkan ulang," kata AKBP Nasir.
"Nanti siapa yang membuat perubahan itu harus ada izin usahanya," lanjutnya.
Nanti, lanjut Nasir, pihak kepolisian akan melakukan uji tipe pada kendaraan bermotor tersebut.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR