Gridmotor.id - Praktek pelangsiran atau pengisian BBM menggunakan jerigen untuk dijual lagi merupakan pelanggaran.
Pertamina sebaga penjual BBM melarang siapapun untuk membeli BBM di SPBU menggunakan jerigen untuk dijual kembali secara eceran.
Tapi untuk beberapa daerah seperti Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan ternyata masih diperbolehkan untuk melakukan praktek pelangsiran BBM.
Justru dengan melakukan praktek pelangsiran BBM membantu Pertamina untuk membantu distribusi BBM ke sejumlah kecamatan yang belum ada SPBU dengan cara diecer kembali.
Baca Juga: Kabar Bagus! Hari Ini Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non Subsidi
Baca Juga: Jangan Kaget, Konsumsi BBM Motor MotoGP Hanya Segini!
Untuk melakukan praktek pelangsiran BBM yang menggunakan kendaraan bermotor memang harus dalam plat dan STNK masih berlaku karena melalui jalan raya.
Tapi masih bayak kendraan bermotor yang platnya mati melakukan praktek pelangsiran BBM.
Jika ada praktek pelangsiran menggunakan kendaraan bermotor tertentu dan plat kendaraannya mati, maka fenomena itu menjadi kewewenangan aparat kepolisian, bukan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batola.
“Iya melangsir dengan plat kendaraan mati itu kewenangan pihak kepolisian, bukan kita,” kata
Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batola, Surono, Kamis (26/9/19).
Baca Juga: Kabar Bagus, Bulan Depan Harga BBM Nonsubsidi Turun Harga, Ini Dia Alasannya
Menurut Surono, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batola serba salah menangani pelangsiran premium dengan sepeda motor thunder.
Keberadaan jumlah statisun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kabupaten setempat belum merata sehingga praktek pelangsiran untuk diecer kembali itu membantu distribusi BBM ke sejumlah kecamatan yang belum ada SPBU.
“Iya praktek pelangsiran premium dengan motor jenis tertentu harus kita sikapi secara bijaksana. Keberadaan SPBU di Kabupaten Batola saat ini belum merata. Ada 17 kecamatan di Kabupaten Batola. Sementara SPBU di Batola sekitar 4 sampai 5 buah saja,” katanya.
Menurut Surono, dari aturan pelangsiran BBM jenis premium itu memang tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Menggoyang Motor Saat Isi Bensin Di SPBU Sekarang Dilarang, Ini Alasannya
Namun tentu terkait praktek pelangsiran harus dilihat kondisi daerahnya juga. Seperti di Kabupaten Batola, terdiri 17 kecamatan yang sebagian besar pedesaaan dan lokasi tempuhnya cukup jauh.
“Keberadaan pelangsir di satu sisi dilarang, di sisi lain membantu distribusi ke kecamatan-kecamatan yang tidak ada SPBU atau jauh dari SBPU. Sekali lagi kita harus bijaksana menyikapi pelangsir BBM di Batola. Secara tidak langsung pelangsiran membantu distribusi BBM ke desa-desa terpencil” katanya.
Kecuali, sambung Surono, jika premium itu dilangsir untuk dijual ke kelapa sawit sehingga itu harus disikapi tegas oleh aparat penegak hukum.
Sepanjang pelangsiran di SPBU Batola itu untuk dijual lagi di lokasi kecamatan terpencil justru membantu warga untuk membeli BBM.
“Tak mungkin warga dari kecamatan terpencil pergi ke Kecamatan Marabahan untuk membeli 1 sampai dua liter bensin,” katanya.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Dinas Perindustian Batola Sebut Plat Mati Kendaraan Saat Melangsir BBM Itu Ranah Kepolisian,
KOMENTAR