"Bagi driver ojol yang menaruh HP-nya di dashboard baik sepeda motor maupun mobil (dengan perangkat tambahan), selagi tidak digunakan dengan cara tangan atau anggota tubuh lain menyentuhnya secara langsung, tidaklah suatu pelanggaran lalu lintas. Sebab tidak mengganggu konsentrasi," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Karena, lanjut Igun, tidak jarang ojol yang sengaja menaruh telepon genggamnya di dasbor ataupun tempat lain yang terlihat guna memudahkan dalam mencari jalur tujuan (mengandalkan GPS/Global Positioning System).
Baca Juga: Tim Valentino Rossi Terancam Batal Balap, Sky Italia Stop Jadi Sponsor
"Memang sulit, satu sisi teknologi HP sekarang dibutuhkan untuk melihat rute perjalanan (GPS), tapi sisi lain akan dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. Maka saya harap, penerapan tilang elektronik ini didahulukan dengan sosialisasi pada masyarakat dahulu dan jelasnya seperti apa," kata Igun lagi.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Tilang Pengendara Yang Main Hp Mulai Diberlakukan, Bagaimana Nasib Ojol?
KOMENTAR