Baca Juga: Tidak Menjadi Juara 1 MotoGP Belanda 2019, Marc Marquez Bilang Itu Sengaja, Ini Ngeles Apa Songong?
Warna yang ada sekarang ini (dasar hitam) dinilai sulit terbaca, karena ke depan sistem tilang dan lain sebagainya akan menggunakan CCTV atau sesuai dengan penegakan electronic law enforcement.
Royke pernah mengatakan bahwa kemungkinan warna dasar diganti putih seperti di negara-negara lain.
Tetapi, belum diputuskan mengingat masih butuh banyak persiapan secara teknis maupun non teknis.
Lantas, bagaimana perkembangannya sejauh ini?
Baca Juga: Pemabalap Sekaliber Valentino Rossi Masih Terkena Exceeding Track Limit di FP3 MotoGP Belanda 2019
Menurut Brigjen Halim Pagarra Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri sudah sampai tahap revisi aturan serta diskusi bersama dengan pemangku kepentingan terkait.
"Kita juga meminta masukan dari para pemangku kepentingan melalui forum diskusi dan sosialisasi," ujar Halim dikutip Gridmotor.id dari MOTOR Plus-online.com, Selasa (24/7/2018) malam.
Sekarang ini warna pelat mobil atau motor yang ada di Indonesia terdiri dari hitam.
Hitam kalau di mobil untuk mobil pribadi, kuning angkutan umum dan merah kendaraan dinas milik pemerintah.
Ada pun warna dasar putih sudah digunakan kendaraan diplomat.
Baca Juga: Awas, 1 Juli 2019 Tilang Elektronik Mulai Efektif, Ini Lokasi Kameranya Bro
KAPAN MULAI DIREALISASIKAN?
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menjelaskan, belum tahun ini, tetapi dimulai pada 2019 secara bertahap.
"Tahun ini kami ubah dulu regulasi dan aturannya," ucap Royke dikutip Gridmotor.id dari MOTOR Plus-online.com, Kamis (11/1/2018).
Selain hitam, Royke belum mau membocorkan warna dasar apa yang akan dipakai nanti.
Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, hal itu masih didiskusikan.
Sebelumnya, Royke pernah menjelaskan bahwa perubahan ini untuk mendukung penegakan electronic law enforcement (e-lay).
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Pelat Nomor Putih Akan Diberlakukan Tahun Ini, Penjelasan Polisi
KOMENTAR