Gridmotor.id - Menerobos perlintas kereta api merupakan pelanggaran yang sangat membahayakan bagi pelaku.
Akibat dari menerobos perlintasan kereta api bisa mengakibatkan nyawa melayang.
Apalagi kalau motor yang menerobos dan ditabrak oleh kereta api akibatnya pastinya fatal.
Padahal sudah banyak korban akibat menerobos perlintasan kereta api tetapi masih banyak yang melakukan dengan alasan terburu buru.
Baca Juga: Hasil MotoGP Catalunya 2019, Fabio Quartararo Nyaris Meraih Hasil Sempurna
Baca Juga: Hasil Moto2 Catalunya 2019, Podium 1 Alex Marquez, Dimas Ekky Berhasil Finish
Dikutip dari akun Instagram @fakta.indo, insiden pemotor menerobos rel kereta api dan nyaris tertabrak kembali terjadi di Kiaracondong, Bandung pada Rabu (12/6/2019) siang.
Saat sirine peringata sudah berbunyi dan beberapa pemotor nampak berhenti, tiba-tiba seorang pemotor dari arah berlawanan langsung menerobos.
Aksi nekat itu bisa membahayakan dan resiko kehilangan nyawa sangat besar.
Beberapa penjaga perlintasan kereta api sebenarnya sudah memperingatkan namun enggak dianggap.
Baca Juga: Ini Klarisfikasi Pertamina, Kasus Pemudik Tertipu Isi Bensin Rp 400 Ribu di Cirebon
Padahal jarak kereta api dengan pemotor itu hanya beberapa meter.
Tergelincir atau mesin mati mendadak, bukan enggak mungkin pemotor bisa terseret dan tewas.
Walaupun ancaman denda dan penjara untuk pemotor yang menerobos perlintasan kereta api sudah jelas, namun masih banyak yang bandel.
Untuk pelanggaran menerobos perlintasan kereta api, PT KAI mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terutama pada pasal 114 dan pasal 296.
Baca Juga: Waduh Ada Patung Polisi Mendadak Hidup, Sidoarjo Geger, Pemotor Lawan Arah Tak Berkutik
Jika ada pelanggaran atas aturan itu, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Video Detik-detik Nyawa Pemotor Hanya Beberapa Meter, Santai Lewati Perlintasan Kereta Api
KOMENTAR