Padahal jarak kereta api dengan pemotor itu hanya beberapa meter.
Tergelincir atau mesin mati mendadak, bukan enggak mungkin pemotor bisa terseret dan tewas.
Walaupun ancaman denda dan penjara untuk pemotor yang menerobos perlintasan kereta api sudah jelas, namun masih banyak yang bandel.
Untuk pelanggaran menerobos perlintasan kereta api, PT KAI mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terutama pada pasal 114 dan pasal 296.
Baca Juga: Waduh Ada Patung Polisi Mendadak Hidup, Sidoarjo Geger, Pemotor Lawan Arah Tak Berkutik
Jika ada pelanggaran atas aturan itu, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Video Detik-detik Nyawa Pemotor Hanya Beberapa Meter, Santai Lewati Perlintasan Kereta Api
KOMENTAR