Debt collector dilarang sita motor
Sebenarnya apa boleh debt collector menyita motor warga yang menunggak bayar cicilan?
Hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Debt collector dilarang mengambil paksa motor warga yang menunggak cicilan karena melanggar hukum.
Hal ini merujuk pada peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Pelek RCB 522 Yang Laris Manis Di Pasaran Saat Ini, Disangsikan Mutunya, Tapi Ternyata Kuat
Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.
Klik link di bawah ini untuk melihat videonya:
https://www.facebook.com/DistroMiliterIndo/videos/687246205059350/
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Mencekam, Debt Collector Rampas Motor dan Nyaris Berkelahi, Ibu-ibu Pemilik Motor Menangis Histeris
KOMENTAR